Rasulullah SAW bersabda, “Seorang hamba tidak memasuki pagi hari kecuali sebuah panggilan menyeru kepadanya “wahai seluruh makhluk, bertasbihlah dengan memuji Rabb kalian yang mahasuci ( Seperti tasbih subbuhun quddusun, rabbuna wa rabbul malaaikati war ruh atau subhanallah wa bihamdihi subhanallahil azhim astagfirullahal azhim wa atubu ilaik )” ( Misykatul Mashabih )
Agama Islam telah memerintahkan berbagai kewajiban, baik berupa perintah maupun larangan, kepada setiap laki-laki dan perempuan yang telah akil balig. Perintah dan larangan ini adalah taklif, sedangkan kaum muslim adalah mukalaf.
Adapun perkara-perkara yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh mereka disebut af’alul mukallafin. Af’alul mukallafin terbagi menjadi tujuh, yaitu fardu (wajib), sunah, mubah, haram, makruh, sah, dan batal. Fardu (wajib), sunah, mubah dan sah disebut masyruat, sedangkan haram, makruh, dan batal disebut ghairu masyruat.
Setiap pekerjaan atau perbuatan yang berkaitan dengan perintah disebut “Amar”, sedangkan perbuatan dan pekerjaan yang berkaitan dengan larangan disebut “Nahi”.
Hukum fardu adalah sesuatu yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tanpa uzur akan mendapatkan dosa. Orang yang mengingkari atau meremehkan hal-hal yang bersifat fardu dapat dihukumi kafir. Fardu terbagi menjadi dua bagian, yaitu fardu ain dan fardu kifayah.
Fardu ain adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap mukalaf dan tidak akan gugur kewajibannya apabila sudah dilakukan oleh muslim yang lain. Misalnya, wudhu, shalat lima waktu, dan berpuasa di bulan Ramadan. Fardu kifayah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh masing- masing orang Islam, tetapi apabila sudah dilakukan oleh sebagian orang Islam, kewajiban orang Islam lainnya gugur. Misalnya, menjadi seorang hafiz Al-Quran, menjawab salam dalam sebuah majelis, dan shalat Jenazah.
Pahala fardu kifayah hanya untuk orang yang melakukannya, tetapi apabila tidak ada yang melakukannya, seluruh kaum muslim di tempat tersebut akan mendapatkan dosa. Setiap rukun dan syarat dalam ibadah hukumnya fardu.
Ibadah tidak akan sah apabila salah satu dari hal itu ditinggalkan secara sengaja ataupun karena kesalahan. Orang yang meninggalkannya dengan sengaja akan mendapat dosa. Orang yang meninggalkan salah satu sunah ab’ad atau sebagiannya, baik disengaja maupun tidak, disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum mengucapkan salam pertama.