Rasulullah SAW beersabda, “Tidaklah seorang muslim mendapati (waktu) shalat fardu, lalu dia menyempurnakan wudhu, khusuk, dan shalatnya, kecuali itu akan menjadi penebus dosa-dosa yang terdahulu selama dia tidak melakukan dosa besar. Hal itu (berlaku) pada setiap zaman.”

Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadast. Hadast terbagi menjadi dua. Pertama, hadast kecil, yaitu kondisi seseorang tidak dalam keadaan berwudhu. Kedua, hadast besar, yaitu junub dan kondisi perempuan dalam keadaan haid atau nifas.

Orang yang akan melaksanakan shalat, baik laki-laki maupun perempuan, disyaratkan untuk berwudhu bagi yang berhadast kecil, dan mandi wajib bagi yang berhadast besar. Perempuan yang telah selesai haid atau nifasnya diwajibkan untuk mandi wajib.

Wudhu adalah sebuah ibadah yang dilakukan dengan membasuh atau mengusap air ke anggota badan tertentu dengan cara yang ditetapkan. Orang yang tidak berwudhu tidak dapat mengerjakan shalat, bertawaf di Ka’bah, dan menyentuh atau membawa Al-Quran.

Fardu Wudhu:

1) Berniat ketika membasuh muka

2) Membasuh seluruh muka, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu, dan dari telinga kanan sampai kiri

3) Membasuh kedua tangan beserta sikunya

4) Mengusap sebagian rambut kepala

5) Membasuh kedua kaki beserta mata kaki

6) Tertib.

Sunah-sunah Wudhu:

1) Menghadap kiblat

2) Membaca basmalah pada permulaan wudhu

3) Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan

4) Menyela-nyela jari tangan dan kaki serta jenggot yang lebat bulunya

5) Bersiwak atau menyikat gigi

6) Berkumur tiga kali

7) Memasukkan dan menghirup air ke dalam hidung

8) Mengusap seluruh kepala dengan air

9) Membasuh kedua telinga dalam dan luar dengan air baru

10) Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri

11) Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali secara berturut-turut

12) Muwalat (tidak menunda membasuh antara anggota wudhu yang satu dengan lainnya)

13) Tidak mengeringkan anggota wudhu, kecuali darurat, seperti cuaca sangat dingin

14) Berdoa setelah wudhu

15) Melaksanakan shalat sunah Wudhu dua rakaat.

Makruh-makruh wudhu:

1) Berlebihan dalam menggunakan air

2) Berwudhu dengan air yang panas karena sinar matahari

3) Meminta bantuan kepada orang lain, kecuali terpaksa

4) Mendahulukan anggota wudhu yang kiri dari yang kanan

5) Melebihi atau mengurangi tiga kali dalam membasuh

6) Berbicara ketika berwudhu, kecuali terpaksa

7) Membasuh leher

8) Meninggalkan sunah-sunah wudhu.

Catatan: Cara mengambil wudhu dan hal lainnya yang lebih lengkap dapat dilihat dalam buku Rangkuman Agama Islam, Penerbit Fazilet.